Setelah Mengemis, Wanita Di California Naik MOBIL MEWAH |
Kami kembali di entertainment news sore.
All the people, saya mau nanya dulu ke Caesar sedikit yah. Caesar, dalam perjalanan sehari-hari kamu dari rumah ke kantor atau dimanapun kamu berada. Apa sih pemandangan yang biasa kamu lihat ??
“Ok, biasanya sih saya melihat itu: orang berdagang, orang berjualan koran, sama . . . . Maaf yah satu orang atau mungkin, ya paling tidak sering kita temui. Pengemis.”
Nah, ini dia Caesar. Karena kalau kita ngomongin tentang pengemis nih ya, keberadaan pengemis ini banyak menimbulkan berbagai pro dan kontra. Dan hal ini lah, yang di karena kan banyak oknum yang hanya berpura-pura.
Seperti halnya seorang pengemis yang ternyata punya mobil mewah. Enggak percaya ?? Ini informasinya.
Kota besar seperti Jakarta sering sekali dijumpai para pengemis di berbagai jalan besar Ibu Kota. Banyaknya pengemis di berbagai jalan kota bukan hanya terjadi di Indonesia saja. Tetapi juga terjadi di beberapa kota besar di luar negeri. Salah satunya California, Amerika Serikat.
Baru-baru ini di California sempat dihebohkan dengan pengemis yang tertangkap kamera sedang berada di sebuah mobil mewah bersama suami dan anaknya. Hal ini jadi perbincangan hingga diberitakan oleh ABC news.
Dalam berita tersebut terungkap bahwa wanita hamil yang menjadi pengemis tersebut merupakan orang yang tidak semiskin bayangan kebanyakan orang tentang pengemis. Setelah selesai mengemis, dia berdiri sambil mengajak anaknya pergi. Dia terlihat masuk ke dalam sebuah mobil mewah bersama sang anak dan laki-laki di sampingnya. Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut adalah milik wanita yang berperan sebagai pengemis.
Di Indonesia sendiri, beberapa kota memberikan larangan yang mengatur tentang memberi sumbangan kepada para pengemis yang perlu good people ketahui. Salah satu contohnya adalah larangan yang dilakukan di DKI Jakarta. Larangan mengemis tersebut diatur di dalam PerDa DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Di dalam pasal 40 PerDa DKI nomor 8 tahun 2007 bukan hanya mengatur mengenai larangan untuk mengemis, tetapi juga melarang orang untuk memberi uang atau barang kepada pengemis. Diancam dalam kurungan pidana paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit 100 ribu rupiah dan paling banyak 20 juta rupiah.
Bukan hanya di DKI Jakarta, peraturan tentang pengemis juga terdapat di kota Semarang. Dimana para pemberi akan dikenakan denda 1 juta rupiah sesuai PerDa nomor 1 tahun 2015 di Semarang. Selain itu, kota Palembang pun juga menerapkan peraturan yang sama. Hal ini tercantum pada PerDa no 12 tahun 2013. Dalam PerDa tersebut diatur soal sangsi bagi pemberi sedekah dan golongan tersebut dengan denda sebesar 50 juta rupiah.
Selain di ke-3 kota di Indonesia, beberapa kota lainnya juga memiliki aturan tersendiri mengenai tata tertib bagi para pengemis.
Nah di DKI nih sesuai PerDa tahun 2007 ketika bapak Joko Widodo menjabat sebagai gubernur yah, tahun lalu beliau sempat berkata bahwa siapapun anda nih yang memberi sedekah apapun itu kepada maaf, pengemis, dendanya bisa sampai 20 juta.
Dan juga ada denda pidana nya yah. Maka dimulai dari tersebut, bapak Ahok lagi mengkaji nih untuk adanya hukuman sosial. Kalau sekarang kan sesuai dengan Undang-Undang, hukumnya itu cuma pidana kan. Nah sekarang ada hukuman sosial, misalnya adalah ketika memang ngasih ke pengemis ada hukuman social. Misalnya disuruh untuk bersihin toilet atau apapun itu, tapi itu belum berjalan. Baru akan dikaji.
Video:
Foto:
Setelah Mengemis, Wanita Di California Naik MOBIL MEWAH |
Setelah Mengemis, Wanita Di California Naik MOBIL MEWAH |
Setelah Mengemis, Wanita Di California Naik MOBIL MEWAH |
No comments:
Post a Comment