Ketegasan pemerintah jelas hal yang ditunggu-tunggu terkait dengan kecelakaan Lion Air pada senin 29 Oktober lalu di perairan Karawang, Jawa Barat. Ketegasan tentu saja tidak sama maknanya dengan sanksi asal gebuk. Sanksi asal gebuk bisa malah jadi sekadar kemarahan tidak solutif atau malah lebih parah. Sekedar penghibur lara para korban dan justru mengaburkan perkara sebenarnya.
Langkah Menteri Perhubungan Budi Karya yang mencopot direktur teknik Lion Air tentu saja bukan ketegasan sikap yang ditunggu-tunggu, juga bukanlah sanksi yang diharapkan dari sebuah Kementerian. Kementerian Perhubungan ialah regulator yang sesungguhnya bermain pada tataran kebijakan lebih tinggi. Yakni kebijakan yang berdampak pada pemimpin dan pemilik perusahaan.
