Elite Miskin Moral |
Moral dan etika betul-betul menjadi barang langka bagi sebagian elite di negeri ini. Ketiadaan moral dan etika itu pula yang menyebabkan mereka enggan menanggalkan jabatan publik, kendati menyandang titel tersangka kasus-kasus korupsi.
Memang masih ada sebagian elite lagi yang menjunjung tinggi moral dan etika dengan mengundurkan diri dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Namun tak sedikit pula yang merendahkan nilai-nilai Mulia Itu. Taufik Kurniawan ialah salah satu elit yang belum tergugah untuk mundur. Taufik ialah wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN. Pada Selasa 30 Oktober lalu, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pencairan anggaran dana alokasi khusus atau DAK untuk Kabupaten Kebumen Jawa Tengah pada APBN perubahan 2016.
Taufik diduga memperdagangkan kekuasaannya sebagai wakil ketua DPR dengan imbalan 3,6 miliar rupiah. Berdasarkan data yang ada, Taufik ialah anggota DPR ke-75 sepanjang sejarah yang menjadi pesakitan KPK, dia pun menjadi pimpinan DPR kedua yang tersandung perkara korupsi, mengikuti jejak kelam bekas ketua DPR Setya Novanto.
Jelas, apa yang dia lakukan itu merupakan kabar buruk, amat buruk. Penetapan Taufik sebagai tersangka dalam perkara laknat mempertebal catatan hitam bagi lembaga wakil rakyat yang katanya terhormat. Ia seakan memperpanjang, sekaligus mempertegas julukan bahwa DPR ialah salah satu institusi terkorup di Republik ini. Kita prihatin, sangat prihatin lantaran lagi-lagi ada wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan rakyat justru menyakiti hati rakyat. Kita geram, amat geram lantaran laku lancung masih saja terjadi di Kompleks parlemen Senayan. Lebih dari itu kita muak, sangat muak karena Taufik tak juga menunjukkan kebesaran hati, meski diduga kuat melakukan praktek deviasi. Dia belum juga legowo untuk melepaskan jabatan bergengsi di DPR sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan yang dilakukan.
Betul bahwa hukum kita menganut asas praduga tak bersalah atau persumtion of innocence. Artinya sebagai pengalaman membuktikan semua tersangka KPK divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Taufik secara hukum memang belum bisa disebut koruptor. Tidak salah bila undang-undang menggariskan bahwa pimpinan DPR baru bisa diganti antara lain jika meninggal atau diberhentikan karena dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Itulah alasan yang diandalkan sehingga Taufik menolak mundur. Dari itu pula yang dikemukakan ketua DPR Bambang soesatyo agar Taufik tak perlu Lengser pun, itu pula yang dijadikan pembenaran oleh PAN untuk tidak serta merta memecat Taufik dari keanggotaan partai ataupun menggantinya dari kursi pimpinan dewan. Dalam kasus Taufik, ketentuan hukum dijadikan benteng perlindungan untuk melanggengkan jabatan kekuasaan. Mereka tak peduli Kendati jabatan dan kekuasaan itu telah tercemar hebat oleh noda akibat berperilaku tercela. Mereka para ahli itu tiba-tiba amnesia, alias Hilang Ingatan bahwa di atas hukum ada moral dan etika. Meski hukum mengijinkan, secara moral dan etika amat tidak pantas lembaga negara dipimpin tersangka korupsi. Bagi elite yang miskin moral dan etika, jabatan dan kekuasaan diburu, digunakan, juga dipertahankan dengan segala cara. Mereka tak bermoral tatkala menggasak uang negara, juga tak bermoral ketika tetap ingin berkuasa meski telah menjadi tersangka.
Elit-elit dan partai politik sejenis itulah yang sejatinya ikut melanggengkan praktik korupsi di negeri ini. Inilah saatnya rakyat cerdas dengan tak lagi menyerahkan kepercayaan kepada mereka.
Anda bisa menyatakan pendapat anda di bagian berikut selepas jeda pemirsa. Untuk saat ini, tetaplah bersama kami.
Video:
Foto:
No comments:
Post a Comment