Perjanjian damai pernah ditempuh salah satu dari 35 kreditur asal Sukoharjo dengan PT Nyonya Meneer. Namun perusahaan yang berdiri sejak 1919 ini tidak menyanggupi isi kesepakatan damai. Hingga batas waktu yang ditentukan, PT Nyonya Meneer terbukti tidak sanggup membayar hutang meskipun selama proses perjanjian damai PT Nyonya Meneer telah melakukan pembayaran utang secara bertahap.
Dengan demikian majelis hakim pengadilan negeri Semarang yang diketuai Nanik Indrawati menilai PT Nyonya Meneer telah mengingkari kesepakatan dalam putusan damai. Pengadilan Negeri Semarang kemudian mengabulkan gugatan pemohon dengan membatalkan putusan damai dan menyatakan PT Nyonya Meneer pailit.
Video:
No comments:
Post a Comment